RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Lima Desa dipastikan masuk wilayah Kampar setelah beberapa lama mengalami polemik.
Lima desa tersebut yakni Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.
Baca Juga: Industri Pariwisata Riau Bangkit, Juni 2023 TPK Hotel Berbintang Meningkat
Putusan MA merupakan putusan yang tertinggi dalam tatanan hukum di Indonesia, ini jadi landasan dalam memutuskan ketetapan wilayah bagi lima desa tersebut.
Kemudian, Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan juga menyatakan bahwa lima desa masuk Kampar.
Dengan masuknya lima desa tersebut ke wilayah Kampar maka masyarakat di lima desa akan menjadi pemilih dari Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Alhamdulillah, 702 Guru Honorer di Kampar Terima SK PPPK
Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Riau AKBP Dr. Wawan, SH, MH bersama-sama dengan Pemkab Kampar, KPU Kampar dan Bawaslu Kampar, Senin (7/8/2023) menghimbau kepada masyarakat yang terdapat di 5 Desa untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
Mereka mengajak masyarakat bersama menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif serta dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Kampar umumnya dan diwilayah 5 Desa pada khususnya.
Artikel Terkait
Ayo! Cek Nama Kamu di Data Pemilih Pemilu Secara Online, Begini Caranya..
Survei SMRC, Usai Deklarasi PDIP, Ganjar Pranowo Unggul Tipis dari Prabowo Subianto di Kalangan Pemilih Kritis
Rekapitulasi DPT Pekanbaru, Pemilih Perempuan Mendominasi dengan 391.282 Orang
Supaya Pemilih Pemula Salurkan Hak Pilihnya, Begini Imbauan Bawaslu Riau
90 Ribuan Pemilih di Riau Belum Punya e-KTP, Pemko dan Pemkab Diminta Gesa Perekaman