RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten dan kota agar mempercepat serta mendukung untuk kepemilikan e-KTP bagi pemilih pemula pada Pemilu 2024.
Hal tersebut karena jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP di Riau masih tergolong banyak meski angkanya terus berkurang.
Untuk diketahui saat rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, ada sebanyak 103.118 pemilih yang belum memiliki e-KTP. Saat ini, angka itu sudah berkurang lantaran sudah ada yang lakukan perekaman.
Dikatakan Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan Abdul Rahman hingga saat ini, angka pemilih yang sudah masuk ke DPT namun belum memiliki e-KTP tinggal 90 ribuan orang pemilih.
Untuk itu KPU meminta pemerintah daerah di Riau agar mempercepat serta mendukung untuk kepemilikan e-KTP bagi setiap warganya yang telah memiliki hak pilih.
"Yang jelas kami terus gesa progres perekaman, untuk Riau hanya tersisa 90 ribuan lagi, karena terus berprogres, dari data sebelumnya 103.118 pemilih non e-KTP," kata Abdul Rahman, Kamis (27/07/2023).
Abdul Rahman menegaskan, angka pemilih tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia diatas 21 tahun 23.303 orang.
Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el.
Namun, berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
"Terutama melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu," kata Abdul Rahman.
Menurut Rahman, ini perlu dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat Coklit belum punya KTP-el.
"Di Pemilu sebelumnya data pemilih non KTP-el ini tidak dimasukkan, hanya ditandai saja sebagai pemilih pemula untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk digesa penerbitan KTPel-nya," jelas Rahman.
Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-KTPel, Rahman menyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya.
Bahkan Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 KTPel baru.
Artikel Terkait
Hasil Babak 16 Besar Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia ke Perempat Final
RAPP Terima Penghargaan Perusahaan Peduli Stunting
Muthia Syakira Kembali Rebut Medali Perak O2SN-PDBK Tingkat Provinsi Riau
Tengah Santai Depan Rumah, Pengedar Sabu di Desa Hang Tuah di Amankan
Polres Rohil dan Bea Cukai Tegah Aksi TPPO TKi Ilegal di Perairan Sinaboi
Anggota Densus 88 Wafat Kena Tembak, Jubir Densus 88 Sebut Itu Tertembak Bukan Ditembak
Ombudsman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Polres Bintan
Bangun Sumur MNK Pertama Di Indonesia, Kepala SKK Migas Apresiasi Pemprov Riau
Inovasi dan Tantangan Masyarakat yang Terus Berkembang QQ
Polres Kampar Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor di Tambang, Tapung dan Kampar Kiri