RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Pengetatatan pengawasan ini ditunjukkan dari dilakukannya sejumlah patroli disetiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Langkah ini dilakukan karena masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI).
Baca Juga: KADI Tinjau Kembali Penerapan BMAD Produk Hot Rolled Plate Asal Tiongko, SIngapura dan Ukraina
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Selasa (15/8/2023) yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya untuk menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Terbaru, 8 kapal kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil)”, ungkap Adin.
Adin menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571). Adin melanjutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah di adhock di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat kemudian diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.
Baca Juga: Disetop Polantas, Dua Pemotor Gagal Konsumsi Sabu
Selain melakukan patroli di laut (while fishing), pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar.
“Dari pada ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing, lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah terdapat 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
Baca Juga: Kantor BPKAD Pekanbaru Kebakaran, Diduga karena Sambaran Petir saat Hujan
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu”, terangnya.
Artikel Terkait
Cara Budidaya Ikan Patin dari Awal Hingga Siap Panen, Cocok untuk Pemula
Rayakan Hari Kuliner Dunia, Hotel Aryaduta Launching Soto Khas Pekanbaru, Ada Topping Ikan Salai
Ikan Paus Terdampar di Panipahan Rokan Hilir, Nelayan Bantu Evakuasi
PT KPI RU Dumai Berikan Pelatihan Pemijahan Ikan Lele
Nelayan Semakin Minati Resi Gudang Komoditas Ikan, Peningkatan Registrasi Signifikan
HUT Ke-239 Pekanbaru, Yuk Saksikan Lomba Masak Ikan di Jalan Cut Nyak Dien
KKP Melalui Badan Karantina Ikan Bagikan Seribu Lebih Paket Ikan Kepada Anak Kurang Beruntung
KKP Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan
Inilah Lokasi Mancing Ikan Babon di Sungai Kampar Pelalawan Riau
Terseret Ombak Saat Jala Ikan, Nelayan Bengkalis Ditemukan Meninggal