KKP Perketat Pengawasan Terhadap Zona Penangkapan Ikan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 01:51 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 (tiga) kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru  (kkp.go.id)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 (tiga) kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru (kkp.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Pengetatatan pengawasan ini ditunjukkan dari dilakukannya sejumlah patroli disetiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Langkah ini dilakukan karena masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI).

Baca Juga: KADI Tinjau Kembali Penerapan BMAD Produk Hot Rolled Plate Asal Tiongko, SIngapura dan Ukraina

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Selasa (15/8/2023) yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya untuk menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Terbaru, 8 kapal kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil)”, ungkap Adin.

Adin menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571). Adin melanjutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah di adhock di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat kemudian diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.

Baca Juga: Disetop Polantas, Dua Pemotor Gagal Konsumsi Sabu

Selain melakukan patroli di laut (while fishing), pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar.

“Dari pada ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing, lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah terdapat 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.

Baca Juga: Kantor BPKAD Pekanbaru Kebakaran, Diduga karena Sambaran Petir saat Hujan

“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu”, terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: KKP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X