Baca Juga: Perekonomian Riau Menguat, BPS: Triwulan II 2023 Tumbuh 4,88 Persen Year on Year
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Selain persyaratan-persyaratan ini perlu disiapkan, dirasa perlu juga untuk memerhatikan persyaratan yang memang dikhususkan diminta berbagai instansi yang membuka penerimaan tahun ini.
Baca Juga: 200 Guru SMP Asal Inhil Ikuti PTK IKA UPI Riau Kepri
Selain syarat ini, bagi yang ingin mengikuti seleksi tersebut, alangkah baiknya juga mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Meski belum resmi diumumkan dokumen apa saja yang dibutuhkan, ada baiknya mempersiapkan sejumlah dokumen yang umumnya diminta.
Dokumen persyaratan masih bersifat umum, selanjutnya akan menyesuaikan dengan pengumuman resmi dari maing-masing instansi. Berikut dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, yaitu:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
Pas foto.
Baca Juga: BPBD Pekanbaru Berharap MPA Ada di Setiap Kelurahan
4. Surat pernyataan untuk bersedia ditempatkan di mana pun.
5. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).