RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar meluncurkan e-PPID Terintegrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (11/10/2023).
e-PPID ini digadang Pemkab Kampar akan meningkatkan pelayanan publik dalam akses terkait kerja pengawasan Pemkab Kampar oleh masyarakat.
Asisten III Bagian Administrasi Umum Setda Kampar Ir Azwan MSi menyebut adanya e-PPID akan menjadi langkah maju Pemkab Kampar dalam berinovasi.
Baca Juga: Menggali Manfaat Daun Kucai, Bagus untuk Daya Ingat, Jantung hingga Anti Kanker
"Ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pengawasan yang diinginkan," sebutnya.
Kadis Kominfo dan Persandian Kampar yang diwakili Salmi Hadi selaku Kabid PSDLP Dikominfo dan Persandian Kampar mengatakan Peluncuran layanan e-PPID terintegrasi merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Kampar yang terus berupaya meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangannya teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Diikuti 4 Provinsi Di Sumatera, Pj Bupati Kampar Apresiasi Kejuaran Pencak Silat Championship 2023
"Dengan peluncuran aplikasi berbasis digital e-PPID dapat memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi dalam perbaikan kinerja badan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi," tuturnya.
Bersamaan dengan peluncuran e-PPID ini, Diskominfo dan Persandian Kampar juga turut melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Penandatanganan kerjasama ini berkaitan dengan Pembentukan PPID Diskominfo dan Persandian dengan Dinas PMD di Wilayah Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Ditutup Hari Ini
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Kampar dan 21 Kades sebagai pilot projek.