RIAUMAKMUR.COM - Kasihan nasib wanita di Madura ini, sudahlah dibuat hamil diluar nikah oleh kekasihnya, malah dianiaya oleh pacarnya berinisial FA dan masih berusia 18 tahun.
Wanita korban penganiayaan ini berinisial AHS (21) tahun. Ia dianiaya kekasihnya bersama temannya karena menolak melakukan aborsi.
Peristiwa yang dialami AHS ini membuat pihak Kepolisian setempat turun tangan.
Baca Juga: Jadwal 11 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar French Open 2023 Hari Ini, Mulai Jam Berapa?
Karena peristiwa yang dialami oleh AHS, pihak Polsek Semampir melakukan patroli secara berkala disekitar rumah AHS.
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya selalu memantau rumah AHS untuk menjaga keamanan penghuninya.
Petugas kerja sama dengan pihak RT untuk selalu melihat kondisi rumah korban.
Baca Juga: Minimalisir Potensi Kendala di Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD
Patroli yang dilakukan pihak kepolisian ini bertujuan menjaga korban setelah pada Selasa (24/10/2023) lalu AHS jadi korban penganiayaan dikawasan Kenjeran daerah Suramadu, Madura.
Korban dipukuli kekasihnya bersama teman-teman kekasihnya didalam mobil akibat korban tidak mau menggugurkan kandungan.
Mirisnya lagi, korban sempat diancam untuk diperkosa teman-teman kekasihnya.