Karena Penganiayaan Dilakukan GR, Edward Tanur Akan di Rapat Internal kan MKD DPR RI

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 00:24 WIB
Dini Sera Afrianti yang dianiaya anak anggota DPR RI (TikTok @babyandine)
Dini Sera Afrianti yang dianiaya anak anggota DPR RI (TikTok @babyandine)

RIAUMAKMUR.COM - Buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI Edward Tanur, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana akan melakukan rapat internal.

Rapat internal ini dilakukan untuk mendalami apakah ada keterlibatan orang tua pelaku dalam terjadinya penganiayaan tersebut terhadap korban Dini Sera Apriyanti (DSA).

MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Media Radio Masih Jadi Salah Satu Pilihan BMKG Sebarluaskan Informasi Kebencanaan

Yang bersangkutan menyebut bahwa rapat dilakukan menunggu perkembangan investigasi perkara penganiayaan terhadap DSA.

Jika ada pelanggaran kode etik, anggota dewan bersangkutan bisa jadi terkena sanksi dari MKD.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pria bernama Gregorius Ronald Tanur (GR) melakukan penganiayaan terhadap seorang influencer DSA.

Baca Juga: Pemkab Rohil Jalin Kerjasama Peningkatan SDM Dengan Unilak

Penganiayaan ini terjadi di luar ruangan karaoke Blackhole berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi sekitar pukul 00.10 WIB, Rabu (4/10/2023).

Atas kejadian ini Polrestabes Surabaya telah menetapkan GR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Di Kabupaten Bengkalis Resmi Bertambah 7 Pos Ramil TNI

Perjalanan perkara ini diawal sempat terjadi ketidakjelasan, hal ini dikarenakan adanya statement dari Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim yang menyebut korban meninggal karena sakit bukan penganiayaan.

Hal ini membuat ada kejanggalan karena dalam keterangan pihak sekuriti di lokasi korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh.

Alhasil ini membuat Kompol Hakim dicopot dari posisinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X