RIAUMAKMUR.COM - Dalam Islam, seorang mualaf yang hendak menganut ajaran agama Islam mestilah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dua kalimat syahadat merupakan bentuk pengakuan atau kesaksian yang diiringi dengan pemahaman. Sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dua kalimat syahadat merupakan Rukun Islam yang pertama. Ini membuat ia menjadi hal yang penting bagi umat Islam.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Yang Akan Disuguhkan di JIS Pada Penyisihan Grup Piala Dunia U17
Namun, apabila seorang mualaf yang hendak menganut agama Islam adalah seorang Tuna Wicara apakah wajib untuk melafazkan dua kalimat syahadat?
Mengutip dari website Kementerian Agama, Dalam Islam, Tuna Wicara yang ingin masuk Islam dapat mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat.
Terkait tata cara ini ada dijelaskan oleh Imam Nawawi, dalam kitab Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, bahwa jika bahasa isyaratnya dapat dimengerti, maka keislamannya langsung dinilai sah tanpa harus menunggu melaksanakan shalat terlebih dahulu.
Baca Juga: Hipemasi Jakarta Inisiasi Gerakan Kemanusiaan Palestina di Kancah Nasional
Akan tetapi jika bahasa isyaratnya tidak dapat dimengerti, maka diwajibkan mengerjakan shalat untuk keabsahan keislamannya.
Dalam ajaran Islam semua golongan berhak untuk memeluk Islam.
Baca Juga: 20 Drama China Romantis yang Harus Ditonton, Kisah Cintanya Menyentuh Hati
Islam meruapakan agama yang Rahmatan Lil Alamin yang bermakna bahwa Islam sebagai agama Rahmah, kasih sayang terhadap sesama manusia dan alam semesta