RIAUMAKMUR.COM - Majelis Ulama lndonesia (MUI) haramkan produk-produk Israel untuk dibeli dan dikonsumsi.
Di haramkan produk Israel ini dituangkan MUI dalam sebuah fatwa MUI.
Pengharaman ini sebagai bentuk dukungan umat Islam terhadap perjuangan masyarakat Palestina.
Baca Juga: PPP Sebut Usia Bukan Tolok Ukur Memilih Pemimpin
Seperti diketahui, Palestina saat ini sedang berkonflik dengan Palestina, ribuan orang warga Palestina ya g mayoritas umat muslim wafat karena peperangan.
Hal ini tertuang pada Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023.
Fatwa ini tentang hukuman dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Baca Juga: Ini Profil Ramos Teddy Sianturi, Caleg DPR RI Dapil Riau 1 yang Hidupnya Penuh Perjuangan
Melalui fatwa tersebut MUI merekomendasikan sejumlah hal, antaranya:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca Juga: Setelah Tri Suaka, Penutupan Porwil XI Sumatera akan Dimeriahkan Penyanyi Ini!
Selain itu dalam Fatwa MUI ini ditegaskan sejumlah alasan pendukungan pergerakan rakyat Palestina yang diantaranya:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.