RIAUMAKMUR.COM - Produk terafiliasi Israel bisa dilenggangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dicabut sertifikat halal -nya.
Sertifikat halal jadi suatu hal yang penting dalam pemasaran produk di Indonesia, terutama produk makan dan minuman.
Baca Juga: Jadwal Konser Gratis NOAH dan Momo Ex Geisha di Pekanbaru Riau
Sertifikat Halal jadi salah satu kepastian sebuah produk aman di konsumsi oleh muslim dari bahan yang haram.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah buka peluang mencabut label halal tersebut terhadap produk di Indonesia namun terafiliasi Israel.
Penerapan rencana ini nanti didasari pada diskusi-diskusi lebih lanjut.
"Itu nanti akan di diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut label halalnya,” kata pria tersebut.
Namun demikian ia menambahkan bahwa produk yang dicabut label halal -nya bukan berarti haram.
Menurut dia pencabutan label halal tidak sertamerta membuat sebuah produk jadi haram
Baca Juga: Didanai World Bank, Riau Jadi Provinsi Percontohan Program Rehabilitasi Mangrove M4CR
Ia mengeaskan bahwa label halal dan produk haram adalah dua hal berbeda.
Pengkajian tentang halal haram produk berafiliasi Israel ini memungkinkan untuk dibahas akibat dorongan Fatwa MUI yang memboikot produk-produk terafiliasi Israel beberapa waktu lalu.