RIAUMAKMUR.COM - Pelabelan halal menjadi bagian sangat penting di market makanan di Indonesia.
Penduduk Indonesia yang mayoritas umat muslim tentu sangat memperhatikan kehalalan dari bahan makanan yang hendak di konsumsi. Maka dari itu penting untuk melakukan pengurusan sertifikat halal.
Alur dari pengurusan sertifikat halal yang dulunya ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini diproses oleh sebuah lembaga bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Minta Komisi V DPRD Riau Bisa Perjuangkan Aspirasi Daerahnya
Perubahan alur pengurusan ini terjadi pada tahun 2019 lalu dan resmi berpindah pada 2022 lalu.
Sertifikat halal saat ini tidak hanya sekedar lebel tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk, terutama bagi umat muslim.
Mengutip dari website Kemenag, adapun alur pengurusan sertifikat halal tersebut yakni:
Baca Juga: Kurir Narkoba Diamankan Polres Kampar, Ditemukan 3,3 Kilo Sabu
1.Membuat surat permohonan pendaftaran sertifikat halal.
2. Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha.
3. Melengkapi formulir pendaftaran dengan lampiran yang sesuai.
Baca Juga: Nikmat Diminum Saat Hangat, Begini Cara Membuat Teh Apel Kayu Manis
4. Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 9 (sembilan) file PDF dengan ukuran total maksimal 5 MB untuk 9 file antaranya:
- Surat_Permohonan.PDF.
- Form_Pendaftaran.PDF.
- Aspek_Legal.PDF.
- Penyelia_Halal.PDF.
- Bahan_Menu_Produk.PDF.
- Alur_Produksi.PDF (dianjurkan dengan bagan alir/flow chart disertai deskripsi).
- Sistem_Jaminan_Produk_Halal.PDF.
- Sertifikat_Halal_Lama.PDF (dilampirkan hanya jika merupakan perpanjangan sertifikasi terbitan BPJPH).
- Dokumen_Lain.PDF (dilampirkan hanya jika memiliki dokumen penunjang lainnya).
Baca Juga: Ajak Generasi Muda untuk Berinvestasi, Bayar Investasi Surat Berharga Negara Bisa Pakai DANA
5. Melakukan pendaftaran online (daring) via SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id/
Artikel Terkait
26 April, ASN Pemprov Riau Wajib Apel Pagi dan Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Bakal Diabsen per OPD
Pemprov Riau Tunda Apel Pagi dan Halal Bihalal, ASN dan THL Tetap Masuk Kerja pada 26 April 2023
Kompak dan Seru! Warga Pekanbaru Halal Bihalal Idul Fitri Sembari Lomba Mancing
Ini Alur dan Cara Pengurusan Sertifikat Halal
Halal bi Halal Demokrat Riau Dihadiri Dua Mantan Gubernur, Semua Kader Diminta Kampanyekan Demokrat dan Anies
Gelar Halal Bihalal, Eka Hospital Pekanbaru Berikan Apresiasi ke Rekan Media
PDI Perjuangan Riau Gelar Halal bi Halal Sekaligus Konsolidasi Pemenangan Ganjar, Ini Jadwalnya
Halal bi Halal PDIP Dihadiri Dua Bupati di Riau, Relawan Ganjar Diajak Berkoordinasi, Ini Kontak Personnya..
Hadiri Workshop Jaminan Produk Halal, Anggota DPR Achmad: Ini Sangat Penting Untuk UMKM
Riau Siap Jadi Pusat Riset Halal Nasional dengan BRIDA, Gubri Syamsuar Temui Kepala BRIN