Ini Alur Pengurusan dari Sertifikat Halal

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 3 Juli 2023 | 23:58 WIB
Logo Halal Indonesia. (kemenkeu.go.id)
Logo Halal Indonesia. (kemenkeu.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Pelabelan halal menjadi bagian sangat penting di market makanan di Indonesia.

Penduduk Indonesia yang mayoritas umat muslim tentu sangat memperhatikan kehalalan dari bahan makanan yang hendak di konsumsi. Maka dari itu penting untuk melakukan pengurusan sertifikat halal.

Alur dari pengurusan sertifikat halal yang dulunya ada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini diproses oleh sebuah lembaga bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Minta Komisi V DPRD Riau Bisa Perjuangkan Aspirasi Daerahnya

Perubahan alur pengurusan ini terjadi pada tahun 2019 lalu dan resmi berpindah pada 2022 lalu.

Sertifikat halal saat ini tidak hanya sekedar lebel tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk, terutama bagi umat muslim.

Mengutip dari website Kemenag, adapun alur pengurusan sertifikat halal tersebut yakni:

Baca Juga: Kurir Narkoba Diamankan Polres Kampar, Ditemukan 3,3 Kilo Sabu

1.Membuat surat permohonan pendaftaran sertifikat halal.

2. Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha.

3. Melengkapi formulir pendaftaran dengan lampiran yang sesuai.

Baca Juga: Nikmat Diminum Saat Hangat, Begini Cara Membuat Teh Apel Kayu Manis

4. Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 9 (sembilan) file PDF dengan ukuran total maksimal 5 MB untuk 9 file antaranya:

  • Surat_Permohonan.PDF.
  • Form_Pendaftaran.PDF.
  • Aspek_Legal.PDF.
  • Penyelia_Halal.PDF.
  • Bahan_Menu_Produk.PDF.
  • Alur_Produksi.PDF (dianjurkan dengan bagan alir/flow chart disertai deskripsi).
  • Sistem_Jaminan_Produk_Halal.PDF.
  • Sertifikat_Halal_Lama.PDF (dilampirkan hanya jika merupakan perpanjangan sertifikasi terbitan BPJPH).
  • Dokumen_Lain.PDF (dilampirkan hanya jika memiliki dokumen penunjang lainnya).

Baca Juga: Ajak Generasi Muda untuk Berinvestasi, Bayar Investasi Surat Berharga Negara Bisa Pakai DANA

5. Melakukan pendaftaran online (daring) via SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id/

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X