RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). HK diduga terlibat dalam dua kasus besar, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku (HM).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa HK akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur. "Sebelumnya, kami telah memeriksa 53 saksi serta enam ahli untuk memperdalam kasus ini," ujar Setyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (20/2/2025).
HK ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia diduga berperan dalam menghalangi penyidikan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri (SB). Suap tersebut juga menyeret mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan (WS), dan Agustiani Tio F. (ATF), yang kini menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, HK diduga berperan dalam berbagai upaya perintangan penyidikan, di antaranya:
- Memerintahkan Nur Hasan: Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, HK diduga meminta Nur Hasan, penjaga rumah aspirasinya, untuk menghubungi Harun Masiku agar membuang ponselnya dan melarikan diri. Akibatnya, HM hingga kini belum tertangkap.
- Merendam Ponsel Kusnadi: Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya demi menghilangkan bukti terkait pelarian HM.
- Menghalangi Saksi: HK diduga mengumpulkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta dalam penyelidikan KPK.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk melalui penggeledahan dan penyitaan barang bukti. "Penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat politik dan menindak praktik korupsi di sektor pemerintahan," tuturnya.
Dengan langkah ini, KPK menegaskan tidak akan berhenti pada HK, melainkan terus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.