Baca Juga: Lirik Lagu Wit Witan Do Ngingeti, Jajalen Aku - Denny Caknan
Melalui proses peradilan yang panjang, ditahap kasasi Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irwandi dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang pelicin diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan atas usulan dari Ahmadi.
Usulan yang diberikan kepada eks Gubernur Aceh itu adalah mengarahkan ULP untuk menunjuk kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.