"Kedua pelaku yang merupakan warga Labuhan Batu tersebut ternyata meminta uang senilai Rp 5,5 juta per orang agar rombongan dapat diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," tuturnya.
Saat ini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan para etnis Rohingya diserahkan ke pihak Imigrasi.
Baca Juga: Comeback 8 Januari, ITZY Tampilkan Koreografi Kuat dan Intens di Teaser MV Untouchable
Sementara para terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka pada tindak pidana tersebut dan keterkaitan dengan etnis Rohingya.