RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Rokan Hilir dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) TA 2019, Kamis (25/01/2024).
Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Rohil. Salah satu tersangka merupakan mantan Pj Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Rohil.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara korupsi tersebut secara langsung dilakukan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi Firdaus, SH, MH.
"Ya, siang ini kita telah menerima Penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti tahap II.
Status para tersangka ini telah meningkat menjadi terdakwa.
Dua terdakwa tersebut yakni RR dan IS. Keduanya terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) TA 2019.
Baca Juga: Lah Jaleh Sakik Paruik, Kapalo nan Bauruik, Ini Lirik Lagu Lengkap Ayu Amanda Berjudul Salah Ubek
"Penyerahan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini proses hukum akan segera berlanjut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga: Alah Batahun Rantau Manjadi Labuhan Hiduik, Ini Lirik Lagu Lengkap Adim MF Berjudul Taragak Pulang
Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus, SH, MH, menjelaskan terdakwa RR dan Terdakwa IS telibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir TA 2019.
Ini diungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LHP -144/PW04/5/2023 tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian Negara sebesar Rp 923.737.914,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah).
Baca Juga: Jikok Dikana Kana Maso Kito Bacinto, Ini Lirik Lagu Lengkap Fauzana Berjudul Cinto Baungkai Paso
"Apa yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana" tuturnya.