RIAUMAKMUR.COM-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan suara Pemilu 2024, di 33 provinsi hingga hari ke-19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dilaksanakan pada Minggu (17/3/2024) malam pukul 23.59 WIB.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, terdapat lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional.
"Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," kata Hasyim melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Minggu (17/3/2024).
kpBaca Juga: KPU: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Provinsi Alot, Mudahkan Secara Nasional
Selain itu, kata Hasyim, terdapat rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur yang perlu dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.
"Dan juga ada satu lagi rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II," ujarnya.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden nomor urut 2 yakni, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.
Baca Juga: Kapolda Riau Ingatkan Jangan Buat Ribut Saat Pleno KPU Riau
Paslon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 120.085 suara, dan paslon nomor urut tiga yakno Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 117.351 suara.
Satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU RI adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Ke-33 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.
Berikutnya, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.