berita

Festival Balon Udara Hanya Boleh di Wonosobo dan Pekalongan

Selasa, 2 April 2024 | 08:11 WIB
Festival Balon Udara. Foto: Kemenhub

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:

1. Diameter balon maksimal 4 meter,

2. Tinggi balon maksimal 7 meter,

3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah,

4. Memiliki minimal tiga tali tambatan,

5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," imbuhnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini