berita

Pemerintah Berharap Pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota tak Diperluas

Selasa, 2 April 2024 | 14:29 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Foto: Kemendagri

RIAUMAKMUR.COMPemerintah berharap pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak diperluas selain cakupan terkait perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Demikian diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat menghadiri rapat kerja (raker) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin (1/4/2024).

"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 Rancangan Undang-Undang ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah," kata John Wempi. 

Baca Juga: Menkop UKM Minta Komisi VI DPR RI Segera Bahas RUU Perkoperasian

Pada prinsipnya pemerintah dikatakannya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI, dan setuju dilakukan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota, dengan catatan terbatas pada pembahasan mencakup dasar hukum yang masih berdasarkan pada UUD Sementara 1950.

Lalu, penataan kewilayahan yang terdiri atas cakupan wilayah kabupaten/kota.

Kemudian, karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Termasuk, lanjut dia, tidak membahas menyangkut masalah kewenangan dan lain-lain karena hal itu berpotensi akan bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lain.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer

Di antaranya, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, ataupun undang-undang lainnya yang akan berbicara tentang dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan sumber daya manusia (SDM).

"Serta dapat membuka munculnya isu-isu lain yang membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah" tuturnya.

Untuk itu, Wempi menyebut pada prinsipnya Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota usul DPR RI itu sebatas substansi-nya sama dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi yang telah lebih dulu diundangkan.

Baca Juga: FH UR Bersama Komisi Yudisial RI Gelar Diskusi Publik RUU KY

Selain Wempi yang hadir menggantikan Mendagri Tito Karnavian, rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mewakili unsur DPD RI, serta para perwakilan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini