RIAUMAKMUR.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2023). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. ***
Artikel Terkait
RUU Kesehatan Dituding Memperlemah Perlindungan Bagi Paramedis, Komisi IX: Jangan Percaya Itu Hoax!
FGD UIR dan BK DPR RI Bahas RUU Daerah di Riau untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Masyarakat
RUU Perlindungan PRT Terus Digodok Kemnaker, Harapan Perlindungan Para PRT
ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Keras Terlibat Narkoba
Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023, Dioptimalkan untuk Penanganan Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN
ASN Pemprov Riau Bisa Print SK Melalui Aplikasi SIGMA
Bejat, ASN di Kecamatan Cabuli Balita Tetangganya
47 Tower ASN di IKN Nusantara Mulai Dibangun
PLKB Non ASN Pekanbaru Peringkat II Tingkat Provinsi Riau
MenpanRB Mengajar ASN di Provinsi Riau
Masrul Kasmy Minta ASN Pemprov Riau Bekerja Profesional Terapkan IT
FH UR Bersama Komisi Yudisial RI Gelar Diskusi Publik RUU KY