RIAUMAKMUR.COM - Peristiwa semacam ini perlu jadi perhatian, seorang pamong alias abdi negara ditangkap karena mencabuli seorang anak di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Mirisnya yang menjadi korban perbuatan bejatnya merupakan balita berumur empat tahun.
Balita berumur empat tahun tersebut merupakan tetangga sebelah rumah pelaku.
Baca Juga: Manfaatkan Bahan Limbah, Begini Semarak Kampung Wisata Merah Putih di Kampar
Pelaku diketahui bernama Sambudi alias Bagol yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Tugumulyo.
Ia diamankan Polres Musi Rawas saat tengah berada di Kantor Camat Tugumulyo, Jumat (18/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Harry Dinar mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan, Minggu (13/8/2023) siang.
Baca Juga: Bikin Bangga, Ini 4 Event Pariwisata Riau yang Masuk KEN Kemenparekraf RI
"Kita terima laporannya dan langsung hari itu juga mengamankan pelaku," ungkapnya.
Masih mengenakan seragam pelaku dijemput dari Kantor Camat Tugumulyo dan dijebloskan keruang tahanan Mapolsek Musi Rawas.
"Saat ini pelaku sedang diproses intensif," bebernya.
Artikel Terkait
Bejatnya, Pria Ini Cabuli Anak 11 Tahun Sejak Bulan Desember Tahun Lalu
Babak Baru Romansa Mario Dandy dan AG, Kuasa Hukum Laporkan Kekasih AG Dalam Perkara Cabul
Sosialisasi UU Perlindungan Anak, Anggota DPR Achmad Sebut Dua Kekerasan ini Perlu Dihindari
Komnas Perempuan Kritisi Soal Ketiadaan Aturan Layanan Pemulihan Korban Kekerasan di Omnibus Law UU Kesehatan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Jadi Komitmen Pencegahan Kekerasan di Pendidikan