RIAUMAKMUR.COM– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan merilis aturan Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dalam nbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, setelah melakukan konsultasi publik.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio,“ ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono di Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Rhina mengatakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberian perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi.
Baca Juga: Kominfo Kenalkan Nilai Manfaat Prangko ke Generasi Muda
Mekanisme seleksi merupakan pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.
“Saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanakan, dan belum ada pengaturan secara umum mengenai pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Kominfo telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio yang akan mengatur ketentuan pemberian izin penggunaan pita frekuensi radio melalui seleksi.
Baca Juga: Begini Cara Kominfo Dukung Pengembangan Desa Kreatif
Rancangan aturan tersebut meliputi:
tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio, yang terdiri dari:
perencanaan seleksi;
persiapan seleksi;
pelaksanaan seleksi; dan
pasca seleksi;
ketentuan terkait penetapan: