Baca Juga: MK Suarakan Dukungan Kemanusiaan dalam Forum Mahkamah Konsitusi Dunia
Sebagai Informasi, MK menjalin kerja sama dengan merekrut tenaga perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam.
Ruang lingkup kerja perisalah ad hoc ditempatkan pada unit admin kepaniteraan dengan beberapa tugas, di antaranya mengalihaksarakan semua hasil pembicaraan di persidangan, mendengar ulang dan memerhatikan pembicaraan dalam persidangan, serta melakukan pengetikan minimal 350 karakter per menit.
Berdasarkan informasi dari Humas MK, jam kerja para risalah akan dibagi menjadi dua waktu, yakni shift 1 pukul jam 07.00 - 19.00 dan shift 2 pukul 19.00 - 07.00 WIB dengan periode kerja selama 15 April sampe 14 Juni 2024. Dalam tugas tersebut, para perisalah ad hoc dibantu juga oleh para perisalah MK yang sudah berpengalaman dalam proses persidangan di MK.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau Harus mampu Menyusun Keterangan Tertulis Sengketa PHPU di MK
Untuk menyemangati para perisalah ad hoc ini, risalah yang menjadi tanggung jawab para perisalah tersebut akan menjadi bagian sejarah yang tidak terlupakan bagi MK dan menjadi bagian dari kontribusi bagi bangsa Indonesia khususnya dalam bidang peradilan. ***