RIAUMAKMUR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang di BKO kan di setiap Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan intens melakukan pengawasan di setiap wilayah.
Hari ini Selasa (30/04/2024) Personil yang di BKO kan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Barat dampingi Kasi Trantib berikan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya.
"Pedagang yang diberikan teguran tepatnya di Jalan Simpang Haru, Jalan Sawahan dan Jalan Niaga, Pasar Tanah Kongsi," ungkap Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Baca Juga: Karateka Putri dari Perguruan INKANAS JATIM Sumbang Medali Emas di SEAKF 2024
Chandra menyebutkan, pedagang yang berjualan di trotoar dan di fasum tentu dapat mengganggu pejalan kaki, menyebabkan kemacetan, dan mengurangi keamanan bagi masyarakat.
"Selain itu, trotoar adalah fasilitas umum yang seharusnya tersedia untuk digunakan oleh semua orang dengan nyaman," kata dia. ***