RIAUMAKMUR.COM - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (6/5).
Para pelaku diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari rumah tersebut Tim Subdit IV mengamankan 32 butiran yang diduga emas dent berat kurang lebih 90 gram.
Baca Juga: Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
Selanjutnya, satu bungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 150 gram, satu bungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 100 gram.
Kemudian, dua unit Tabung Gas LPG 3Kg, dua unit tabung oksigen dan dua unit unit Stick Gass beserta selang. Lalu, lima buah batu timbangan serta dua buah panci.
“Saat penggeledahan tim Subdit IV juga mengamankan uang tunai Rp188 juta, diduga hasil PETI, berikut tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan Mercury,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (8/5).
Baca Juga: Selain Soal PETI, Kuansing Juga Punya Berbagai Keindahan di Destinasi Wisata Air Terjunnya
Nasriadi mengatakan, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka JM disebut merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas.
Untuk tersangka RE, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai tukang bakar pentolan emas. Sedangkan, peran tersangka AR bertindak membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.
“Tersangka terakhir inisial Ke ini berperan sebagai pendulang emas dan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas,” kata Nasriadi.
Baca Juga: Trailer Film Kutukan Peti Mati, Suguhan Horor Unik yang Sulit Ditebak
Dijelaskannya, para pelaku diamankan berawal setelah tim Subdit IV menerima laporan dari masyarakat, aktivitas para pelaku sekitar pukul 9.00 WIB hari Senin (6/5).
Satu jam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.
Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Subdit IV menemukan para pelaku sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.