berita

52 PNS di Lingkungan Pemprov Riau Terima SK Pensiun Terhitung 1 Agustus 2024

Sabtu, 1 Juni 2024 | 21:24 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Makmun Murod. (MCR)

RIAUMAKMUR.COM - Sebanyak 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2024.

SK Pensiun tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Makmun Murod, di Kantor BKD pada Jumat (31/5/2024).

"Saya selaku pribadi dan mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu PNS atas pengabdiannya yang telah bertugas selaku abdi negara di lingkungan Pemprov Riau," kata Makmun Murod.

Baca Juga: 38 PNS Pemprov Riau Terima SK Pensiun

Murod menambahkan, "Tadi saya lihat ada yang sudah bertugas selama 39 tahun masa kerja sebagai ASN, melihat hal tersebut tentu hal ini bukan waktu yang sebentar."

Murod menjelaskan bahwa masa pensiun merupakan salah satu tahap kehidupan PNS yang harus dilewati.

"Tahap ini merupakan tahapan baru yang akan dihadapi, maka persiapkan kondisi fisik dan mental bapak/ibu dalam menghadapi masa pensiun, serta upayakan untuk senantiasa berpikir optimis," jelasnya.

Baca Juga: AHN Minta Kontrak PPPK di Perpanjang Hingga Batas Usia Pensiun

Menurut Murod, menghadapi berbagai perubahan saat memasuki fase baru dalam hidup bukanlah hal yang mudah bagi banyak orang, termasuk PNS yang memasuki usia pensiun.

"Ada hal-hal yang bisa saja muncul secara alami seperti kecemasan, kebingungan, dan perasaan tidak siap. Untuk itu, persiapkan sejak dini," katanya.

Murod juga berpesan kepada para pensiunan untuk tidak berdiam diri usai menerima SK Pensiun.

"Kembangkan hobi yang menyenangkan, apalagi yang bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan memungkinkan untuk menjadi tambahan pendapatan keluarga," pesannya.

Baca Juga: Cara Pakai Remini Web Gratis untuk Edit Foto Berkualitas Tinggi Tanpa Batasan

"Sebab, gaji pokok pensiun yang diterima tidak sama dengan gaji pokok PNS yang masih aktif. Hal ini bisa menjadi pemicu datangnya penyakit karena bapak/ibu stres memikirkan berkurangnya pendapatan," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini