RIAUMAKMUR.COM - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tiga fokus area dan 15 aksi pencegahan korupsi, di mana aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD) berada pada fokus area ketiga yaitu Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Tenaga Ahli Pada Stranas PK Johana menyebutkan sejumlah upaya penguatan pun dilakukan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. “Latar belakang penguatan masuk ke aksi pencegahan korupsi adalah karena belum secara keseluruhan GCG dilaksanakan oleh BUMD, termasuk masih belum lengkapnya Satuan Pengawasan Internal (SPI), kemudian bagaimana proses yang berjalan, ini yang ingin dibenahi, kami mencoba melakukan pendampingan untuk implementasinya,” terang Johana, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (14/6/2024).
KPK dan Stranas PK kemudian mendorong optimalisasi penggunaan E-BUMD milik Kemendagri, Johana menyebut Stranas PK sudah mulai melakukan analisa terhadap fitur yang dibangun kemendagri yaitu di E-BUMD masih perlu penyempurnaan. Harapannya agar sistem itu bisa membantu program pencegahan korupsi, selain sebagai data pengumpulan untuk pengambilan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan BUMD.
Baca Juga: Pecatan Polisi Diamankan, Ditresnarkoba Sita 2 Kg Sabu
“Di awal Mei 2024 Stranas PK sudah menyampaikan surat ke bupati dan walikota terkait pemutakhiran profil BUMD di platform E-BUMD, semoga bisa segera dilakukan agar data ini lengkap. Minimal kita akuntabel terlebih dahulu,” ungkap Johana
Selain Pengembangan dan pemanfaatan E-BUMD, output lain yang diupayakan dalam pencegahan korupsi di BUMD adalah dengan penguatan pengawasan dan pengendalian internal BUMD oleh SPI; Penguatan sistem Manajemen Risiko pada BUMN dan Kolaborasi/Sinergisitas BUMN & BUMD.
Data Stranas PK menunjukan, di Jawa Timur sendiri, terdapat sembilan sembilan BUMD yang tidak memiliki Dewan Pengawas atau SPI. 16 BUMD memiliki jumlah komisaris lebih banyak dari jumlah direksi, 20 BUMD mengalami kerugian, 36 BUMD tidak ada deviden dan satu BUMD yang memiliki jumlah kekayaan perusahaan lebih kecil daripada jumlah kewajibannya.
Baca Juga: Pemprov Riau Akan Bentuk Tim Pemberdayaan dan Penguatan Ponpes
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bambang Arianto menjelaskan, E-BUMD sudah berjalan cukup lama, namun masih banyak hal yang harus diperbaiki, agar setiap pihak bersama-sama melakukan pengawasan. Menurutnya penting dilakukan tata kelola kolaboratif dimana KPK, Kemendagri, BPK dan beberapa stakeholder sudah melakukan upaya bersama tata kelola kolaboratif tersebut.
“Dari APBD ada penyertaan modal untuk BUMD maka jika tidak ada pengembalian, ini hanya akan menjadi beban APBD, sehingga kita punya kepentingan jika BUMD tidak sehat,” pungkas Bambang.