RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam komitmen memerangi korupsi dengan berpartisipasi aktif dalam Kampanye Antikorupsi di Daerah tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menjelaskan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya kolaboratif dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan adanya ajakan KPK RI kepada seluruh Pemerintah Daerah dan BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi kepada masyarakat, Pemkot Batam tinggal meneruskan apa yang telah dilakukan selama ini," ujar Rudi Panjaitan melalui keterangan pers pada Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Dua Fasilitas Ini Mewujudkan Kota Batam sebagai Hub Logistik Internasional
Dalam konteks pencegahan korupsi, Pemkot Batam telah mengambil langkah pencegahan korupsi yang signifikan dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Optimalisasi tersebut, telah dilakukan di seluruh OPD Pemkot Batam atas arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Kemudian, pihaknya telah melaksanakan aktualisasi program anti korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU).
Diketahui, KPK RI mengajak Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Direktur Utama BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi dengan menayangkan, mereplikasi, memodifikasi, dan menyebarluaskan materi kampanye antikorupsi melalui berbagai media, baik offline maupun online.
Baca Juga: Kolaborasi Pemda dan Polri Kunci Mewujudkan Pembangunan Kota Batam
Kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial serta dalam bentuk banner dan spanduk di semua Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemerintahan.
KPK RI akan memberikan apresiasi bagi 10 Pemerintah Daerah dan BUMD terbaik yang secara aktif melakukan kampanye antikorupsi. Ajakan tersebut, didasarkan pada konsep bahwa upaya pencegahan korupsi harus melibatkan seluruh elemen bangsa.
Partisipasi masyarakat dalam bentuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan gratifikasi, membangun sistem dan manajemen antikorupsi, serta melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi sangat diperlukan. ***