RIAUMAKMUR.COM - Tim gabungan Elang Melaka Satnarkoba Polres Bengkalis, Polsek rupat dan Bea dan Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah besar.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyebutkan dalam penangkapan pihaknya juga mendapatkan barang bukti 7,8 kilogram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.
"Ya kita sudah amankan barang bukti dan dua tersangka, dan kita juga bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bengkalis serta di bantu oleh Polsek Rupat,"kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Polda Riau Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
Pengungkapan tersebut sebanyak 7 bungkus besar sabu seberat 7,8 kilogram lebih pada 26 Juni 2024 pukul 06.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Jendral Sudirman Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.
Adapun dalam kasus ini ditangkap dua orang tersangka diantaranya, SI (38 tahun) warga Jalan Teluk Sepotong, Desa Teluk Lecah Rupat dan TS (45 tahun) warga Jalan Sudirman Teluk Lecah Rupat.
"Keduanya berperan sebagai kurir dan keduanya juga saat diperiksa juga terlibat pengguna,"kata Iptu Hasan Basri.
Kronologis Penangkapan
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke pulau rupat.
"Atas infomasi tersebut tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek rupat dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan,"katanya.
Setelah diperoleh informasi yang akurat akan tempat dan ciri-ciri target, tim melakukan pengintaian seputaran TKP.
"Pada hari Rabu 26 juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB, tim melihat target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka,"ucap kasat.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari Bos Malaysia (dalam lidik) yang nantinya akan dibawa ke pekanbaru menunggu perintah dari bosnya.