Baca Juga: Menkes Ingin RS IKN Miliki Sentuhan Arsitektur yang Ikonik
Tersangka SI mengakui mendapatkan upah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan baru dibayarkan Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sudah dibagi dengan TS yang nantinya akan bersama - sama membawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran Terhadap TS, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul.11.30 WIB TS berhasil ditangkap dan diamankan di atas kapal Roro Dumai - Rupat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk dilakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.