RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal itu agar tidak ada yang melakukan penyelewengan dana yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Kamis (18/7/2024) mengatakan, zakat merupakan amanat umat dan hak dari para penerimanya, artinya dana yang dikumpulkan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk hal lain. Oleh karena itu setiap lembaga pengelola zakat diminta untuk membentuk kepengurusan independen yang berisikan anggota profesional dalam bidang pengawasan.
"Dengan adanya bidang kepengawasan yang bertugas menjalankan pengawasan sehingga dana umat yang dikelola lembaga zakat lebih terjamin dari tindakan yang merugikan seperti penyelewengan. Kemudian, adanya badan pengawas audit dana dapat dilakukan secara berkala," kata Mahyeldi.
Baca Juga: Wujudkan Kota Padang Bebas Narkoba Melalui Kelurahan Bersinar
Mahyeldi menyebutkan, pemerintah daerah terus akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada lembaga pengelola zakat. Hal itu agar lembaga zakat yang ada di Sumatera Barat mengedepankan pengelolaan yang profesional dan tidak ada pengurus lembaga zakat yang mencederai kepercayaan publik dalam mengelola zakat.
"Dengan pengelolaan dan pengoptimalan sumber zakat akan mampu mengatasi berbagai persoalan sosial, seperti kemiskinan ekstrem, stunting. Kemudian juga dapat membantu pelaku usaha yang kesulitan modal dan lain sebagainya," ujarnya.