RIAUMAKMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Penangkapan ini berlangsung saat petugas Imigrasi Denpasar melakukan operasi penertiban dan pengawasan WNA di Wilayah Bali.
“Saat kami melakukan operasi penertiban dan pengawasan jajaran menangkap dua WNA asal Urganda dan satu WNA asal Rusia. Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Persiapan PON XXI Aceh-Sumut: Pj Gubernur Gelar Rakor dengan Pj Bupati dan Wali Kota se-Aceh
Pramella menilai kolaborasi antara masyarakat, media dan aparat sangat penting dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang nyaman. Selain itu, Imigrasi Denpasar juga mendorong upaya pengawasan terhadap WNA di Bali.
“Dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD,” ujar Pramella.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan saat diminta menunjukkan paspor asli. Dimana, kedua WNA tersebut hanya mampu memperlihatkan foto paspor.
Baca Juga: Setelah Tri-Bobihoe, KPU Bekasi Terima Pendaftaran Heri-Sholihin
"Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kanim Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK," kata Ridha.
Ridha menyampaikan pihaknya juga mengamankan seorang WNA asal Rusia berinisial IT di sebuah hotel di Kawasan Renon, Denpasar.
Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.
“Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan. Kami berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Ridha.