Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, BAZNAS Riau Lakukan Panen Raya di Siak
Ketiga, pelaku usaha perlu memastikan penggunaan bank internasional tepercaya yang memiliki cabang di Bangladesh. Keempat, untuk sektor energi, Kemendag mengimbau pelaku usaha Indonesia menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan Bangladesh Power Development Board (BPDB).
BPDB sedang menghadapi beban utang sebesar BDT 45 ribu crore atau senilai USD 4 miliar. Sehingga terdapat risiko penundaan pembayaran kepada perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi dalam mendukung kebutuhan energi di Bangladesh.