RIAUMAKMUR.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menghadiri acara Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi di Hotel BW Luxury, Kamis (12/9/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, yang mewakili Ketua Bawaslu, Wein Arifin.
Dalam sambutannya, Ari Juniarman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Longsor di Desa Tanjung Alai, Jalan Lintas Riau - Sumbar Diberlakukan Sistem Buka Tutup
"Dengan itu kita harus paham terhadap regulasi agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan tahun 2024 ini, mulai dari kampanye hingga waktu pencoblosan," kata Juniarman.
Dirinya mengungkapkan, koordinasi serta kerja ,sama yang baik bersama stakeholder merupakan rangkaian terpenting dalam terselenggaranya Pemilu yang sukses.
"Dengan adanya kesuksesan pada penyelenggaraan pemilu pada pemilihan presiden dan legislatif yang lalu itu merupakan pembelajaran yang harus kita siapkan untuk pemilihan kepala daerah kali ini," ungkap Juniarman.
Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Lokal, PT KPI Kilang Dumai Adakan Pelatihan Tata Boga untuk IRT dan Anak Muda
Kerawanan pelanggaran dalam pemilu, menurut Juniarman, mencakup berbagai hal seperti politik uang, pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang tidak sesuai, penyebaran hoaks, serta politisasi SARA dan lain sebagainya.
"Sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan serta upaya memperkuat penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sehingga pemilu dapat berjalan dengan kondusif, aman, dan lancar," tutup Juniarman.
Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Jambi atas inisiatif cepatnya dalam mengumpulkan seluruh pihak terkait.
Ia menekankan pentingnya memahami ketentuan dan aturan yang berlaku agar proses penyelenggaraan pemilu, baik dalam masa kampanye maupun pada hari pencoblosan, dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pelanggaran.
Baca Juga: Kontrak Emas Dominasi Pasar ICDX, Transaksi Multilateral Terus Menanjak
"Saya berpandangan dalam momentum penting memasuki tahapan Pilkada, maka pemahaman kita para aparatur sipil dan birokrat maupun partai politik untuk dapat memahami, bahwa apa yang dilakukan itu tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Sri.
Sri menyebut, dengan terselenggaranya sosialisasi para peserta nantinya bisa memahami apa yang dibahas oleh para narasumber.