8. Program pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani telah direvisi dari Permentan No. 18 Tahun 2018 menjadi Permentan No. 3 Tahun 2024, untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian secara menyeluruh.
Baca Juga: Popda XIV Jatim 2024, Kabupaten Jombang Sapu Dua Medali Emas di Final Randori Kempo
Muljady berharap seluruh peserta rapat dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi maksimal dalam penyusunan program ini. "Dengan sinergi dan komitmen bersama, kita optimis bisa mencapai hasil yang maksimal untuk pembangunan pertanian di Gorontalo," ungkap Muljady.
Rapat ini menjadi langkah penting bagi Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo untuk memperkuat strategi pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi, demi kesejahteraan masyarakat petani dan ketahanan pangan daerah.