RIAUMAKMUR.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pada Selasa (18/11/2024).
Rapat tersebut membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi dan penyampaian kata akhir (stemmotivering) fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen, dan Wakil Ketua III Naim.
Baca Juga: Gerak Cepat Polisi, 15 Pelaku Kerusuhan di Pekanbaru Ditangkap
Hadir juga sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, serta perwakilan dari OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi.
Dalam rapat tersebut, seluruh 8 fraksi DPRD Kota Jambi menyetujui Ranperda APBD 2025 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2025 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dengan referensi dari Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024.
Baca Juga: Wapres Gibran Serahkan Banmas, Mayoritas Persoalan Tebus Ijazah
"Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kota Jambi yang tertuang dalam KUA dan PPAS," jelas Sri.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyusunan APBD juga memperhatikan masukan dari DPRD mengenai belanja dan tolok ukur kinerja kegiatan yang akan dilaksanakan.
Sri juga menyampaikan bahwa 70 persen dari hasil Musrenbang, yang mencerminkan aspirasi masyarakat, telah diakomodasi dalam RAPBD 2025.
Baca Juga: Minibus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Penumpang Luka
Ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan APBD yang mengutamakan kepentingan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Pj Wali Kota Jambi menambahkan bahwa Ranperda APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk evaluasi dan persetujuan, sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses finalisasi.
Setelah evaluasi, Ranperda APBD 2025 akan ditetapkan dan menjadi pedoman bagi pembangunan Kota Jambi di tahun.