berita

Bawaslu: Video Dukungan Prabowo di Pilkada Tidak Melanggar

Kamis, 21 November 2024 | 12:15 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (tengah). (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Video viral Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap salah satu paslon dalam Pilkada 2024, dinyatakan tidak melanggar ketentuan kampanye. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. 

Sebab ia mengungkapkan, video pemberian dukungan Presiden untuk paslon di Pilkada Jawa Tengah (Jateng), dilakukan pada hari libur.

Meski demikian Bagja menyebut video yang diunggah pada akun Instagram Cagub Jateng, Ahmad Luthfi (@AhmadLutfhiOfficial), bermuatan kampanye. 

Baca Juga: Bukan Asnawi, STY Beri Sinyal Tambah Satu Pemain Lagi Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang: Mungkinkah Dia Kevin Diks?

"Pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur. Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Hal itu diungkapkan Bagja, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya dan telah melakukan konfirmasi bersama pihak terkait dan para pakar.

Bahkan jajarannya juga telah melakukan pendalaman PKPU serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya untuk memastikan keabsahan video tersebut. 

Baca Juga: Satlinmas Kabupaten Pasuruan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku. berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," ujarnya. 

 

 

Tags

Terkini