Baca Juga: Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas
Meski demikian ia mengingatkan bakal ada sanksi bagi pangkalan yang menjual gas elpiji subsidi di atas HET yang disepakati di daerah tersebut. Adapun sanksi yang diberikan lanjutnya, seperti pengurangan kuota gas elpiji hingga pemutusan kontrak dengan pangkalan yang dinilai nakal.
Ayyub juga mengimbau seluruh pangkalan agar menjual gas elpiji sesuai HET yang dikeluarkan pemerintah. Dia juga meminta pangkalan untuk memastikan gas elpiji 3 kg diberikan kepada masyarakat yang layak menerimanya.
"Jadi, kesimpulan kita dari sidak hari ini bahkan gas elpiji 3 kg itu tidak langka di daerah ini. Hanya saja, pihak pangkalan tidak menjual lagi kepada pengecer," tegas Ayyub.