RIAUMAKMUR.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, bersama Menko Polhukam Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar, dan Gubernur BI Juda Agung, yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online, menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Meutya Hafid memberikan update terkait penanganan isu judi online terkini. Ia mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Meutya menyebutkan, 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi judi online telah diajukan selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank di bulan November (2024) saja, wilayah kerja Desk Judi Online ini telah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening bank agar ditindaklanjuti atau diblokir," kata Meutya dalam konferensi pers tersebut.
Meutya juga menunjukkan data terkait rekening bank yang digunakan oleh oknum judi online dan diajukan untuk diblokir. Bank BCA menjadi yang terbanyak dengan 517 rekening, atau 80% dari total rekening yang digunakan oleh oknum judi online di Indonesia, sementara sisanya berasal dari berbagai bank lainnya.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan memantau bank-bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Menurutnya, kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat penting untuk mempersempit ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.
Baca Juga: Pj Bupati Kubu Raya Optimis Pendistribusian Logistik KPU Aman dan Lancar
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan," tegas Meutya Hafid.
Menkomdigi juga menekankan bahwa rekening bank adalah 'nadi' dari judi online.
"Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana," terang Meutya Hafid.
Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal dari situs judi online perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Berkaca dari hal itu, Meutya Hafid menilai strategi penanganan judi online tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran keuangan oknum terkait.
"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan, dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perbankan, dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.