RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat mereka yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Peringatan keras ini disampaikan kepada para pejabat di lingkungan pemprov tersebut yang dinilai tidak kooperatif terhadap penyidikan KPK.
Demikian keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (8/12/2024). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah menangani kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Baca Juga: Lapor Mas Wapres Tindaklanjuti Aduan Terkait Pertanahan
"Kepada pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai undang-undang," ujarnya. Karena itu, Tessa mengingatkan para pejabat Pemprov Bengkulu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan serta menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Menurut dia, proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Rohidin Mersyah itu masih terus berjalan. Bahkan, tidak terutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Penyidik sebelumnya telah menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Baca Juga: DPR Singgung Perbedaan Jabatan Utusan Khusus Presiden-Menteri
Hasilnya, tim penyidik menyita dokumen, surat-surat, catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE).
"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat penyidikan," ujar Tessa. Selain itu juga untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan para tersangka.