RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Aset Hotel Arya Duta dalam waktu dekat akan menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan diharapkan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini keberadaannya tak memberi keuntungan signifikan.
Peralihan kepemilikan Hotel Arya Duta sepenuhnya dari PT Lippo Group selaku pihak swasta kepada Pemprov Riau didasari oleh perjanjian Built of Transfer (BoT), antara swasta kepada Pemprov Riau.
Perjanjian bisnis Hotel Arya Duta yang berada di Jalan Diponegoro ini sendiri akan habis pada 2025, dan di awal tahun 2026, semua aset Hotel Arya Duta akan dikelola oleh Pemprov Riau.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua komisi III DPRD Riau, Misliadi, meminta pemerintah provinsi Riau untuk segera mempersiapkan tim dalam melakukan audit aset.
"Berdasarkan kontrak, awal tahun 2026 aset tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Riau, aset yang dimaksud adalah bangunan yang berada di atas lahan milik Pemprov Riau, harus jelas apa saja item-itemnya," kata politisi PKB ini, Rabu (11/12/2024).
Audit ini, jelas Misliadi, diperlukan sebagai dasar Pemprov Riau untuk memastikan keberlanjutan penggunaan aset tersebut.
Baca Juga: Kaderismanto Resmi Nahkodai DPRD Riau Periode 2024-2029
Sebab, dia meyakini aset bangunan ini memiliki potensi bisnis yang besar mengingat posisi Hotel Arya Duta sangat strategis, yakni di tengah perkotaan.
Lebih jauh, Misliadi mengharapkan bahwa Pemprov Riau juga mempersiapkan beberapa rencana bisnis untuk melanjutkan penggunaan aset ini, apakah menunjuk pihak swasta sebagai pengelola atau kelola sendiri melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Yang jelas, kata dia, sesuai pasal 229 dalam Permendagri 19 Tahun 2016, perjanjian Bangun Serah Guna (BSG) hanya boleh dilakukan satu kali, dan tidak bisa dilakukan perpanjangan.
"Artinya, secara aturan semua bangunan hotel itu menjadi aset pemerintah ketika masa perjanjian habis, dan Pemprov Riau harus mempersiapkan rencana bisnis, yang jelas asetnya sudah ada dan siap pakai. Tinggal ganti nama dan manajemen saja, makanya mulai dari sekarang sudah harus ada gambaran oleh stakeholder terkait," pungkasnya.
Sebagai informasi, Hotel Arya Duta merupakan bisnis hotel dibawah pengelolaan PT Lippo Group, berdasarkan perjanjian BSG dengan Pemprov Riau. Dimana, lahan hotel tersebut adalah tanah milik pemerintah.
Namun kerjasama ini dinilai merugikan Riau, sebab bagi hasil yang diterima Riau hanya Rp 200 juta setiap tahunnya. Angka tersebut merupakan angka minimal dari deviden yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama.