RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Tersangka tersebut, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC.
Namun, pada pemanggilan hari ini, Harry diperiksa masih sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (18/12/2024).
KPK mengaku terus mendalami keterlibatan pihak internal terus didalami penyidik. "Sedang didalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: KPK Sebut Ada Dua Tersangka Kasus CSR BI
Berdasarkan informasi, penyidik sedang mendalami petinggi ASDP yang diduga ikut bertanggungjawab. Adapun KPK sudah menetapkan tiga pihak internal ASDP.
Mereka, Dirut PT ASDP Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan. Serta, Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan sebagai tersangka.
Lalu, KPK juga menetapkan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka. Sehingga, total ada empat tersangka, namun pengumuman resmi belum disampaikan.
Baca Juga: PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM
Tessa menyebut kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus korupsi ini terbuka. “Tetapi di sini kita menunggu saja update dari pimpinan,” katanya beberapa waktu yang lalu.
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.