berita

Menkop Resmikan 'Pos Pengaduan' Koperasi, Untuk Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:00 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meresmikan keberadaan Pos Pengaduan Koperasi, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Pos ini bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.

"Keberadaan Pos Pengaduan Koperasi ini merupakan bagian dari layanan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Yakni untuk membantu masyarakat bila ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing," kata  Budi Arie, di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

Baca Juga: Menag: Al-Qur'an Larang Eksploitasi Alam, Menjaga Lingkungan adalah Ibadah

Pos Pengaduan juga untuk memperkuat ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan koperasi.

Pos ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan dan mendapatkan informasi. 

Budi Arie mengatakan, Pos Pengaduan ini sifatnya 'Bottom Up', maka diharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan segera bila ada praktik-praktik koperasi yang tidak patut. Sehingga koperasi tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kemen PPPA Sosialisasikan Ruang Bersama Indonesia

"Segera kontak kami. Adanya Pos Pengaduan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat," kata Budi Arie.

Menkop menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengakses beberapa fasilitas dan sarana pengaduan. Seperti pengaduan secara offline ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop. 

Dan juga dapat mengakses kanal pengaduan koperasi melalui online: Call Center (1500 587). Email: surat@kop.go.id, Whatsapp: +62 8111 451 587, dan Website: https://kop.go.id/layanan.

Baca Juga: MPR Dorong Momentum Imlek Tingkatkan Persatuan dalam Keberagaman

Budi Arie menjelaskan, beberapa fungsi dan tugas dari Pos Pengaduan ini, seperti identifikasi tata kelola koperasi, identifikasi keanggotaan, dan identifikasi homologasi. Yang terkait keputusan PKPU bagaimana, hingga skema pembayaran sesuai dengan homologasi.

Budi Arie menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dari kalangan lintah darat berkedok koperasi. "Kita harus terus mengedukasi masyarakat terkait hal itu," ucap Menkop.

Tags

Terkini