berita

Banjir Melanda Tiga Kabupaten di Riau, Status Siaga Darurat Diperpanjang hingga Maret 2025

Minggu, 2 Februari 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi: Banjir (Mediacenter Riau)

RIAUMAKMUR.COM - Banjir masih melanda tiga kabupaten di Provinsi Riau, yakni Pelalawan, Siak, dan Rokan Hulu (Rohul). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Provinsi Riau, hingga saat ini Pelalawan menjadi daerah yang paling parah terdampak

Dari tiga kabupaten tersebut Pelalawan masih terparah terdampak banjir. Yakni tersebar di 5 kecamatan, 12 Desa serta 1 kelurahan.

Total sebanyak 2.748 kepala keluarga yang sebagai besar harus mengungsi ke tenda-tenda pengungsian karena banjir. 

Baca Juga: Respon Cepat Banjir di Pusako, Pemerintah Hadir Dirikan Dapur Umum

"Sampai hari ini banjir masih melanda desa dan kelurahan di tiga kabupaten di Riau," kata kepala BPBD dan Damkar Riau, Edy Afrizal, Jumat (31/1/25). 

Masih dampak banjir di Pelalawan, telah merendam 3 fasilitas pendidikan, 1 fasilitas perkantoran, 42 fasilitas umum termasuk merendam jalan sepanjang 3 kilo meter. 

Di Rohul, banjir telah merendah 2 kecamatan, 3 desa. Banjir tersebut telah terdampak terhadap 802 kepala keluarga termasuk 9 fasilitas umum. 

Baca Juga: Gegara Banjir Harga Cabai 'Pedas' di Rohul, Pj Gubernur Riau Turun Tangan

Sementara Siak Banjir telah merendam 1 kecamatan. Dengan rincian 1 desa, 14 kepala keluarga serta menenggalamkan  Jalan sepanjang 0.5 kilometer. 

"Total untuk kepala keluarga yang terdampak sebanyak 3.564. Terbanyak masih di Pelalawan. Memang saat ini air di Sungai Kampar yang melintasi daerah ini sudah mulai surut. Kita berharap, banjir yang melanda desa-desa juga surut," ungkap Edy. 

Sebagai informasi tambahan, seiring masih adanya sejumlah desa dan kelurahan yang dilanda banjir, Pemerintah Provinsi Riau pun memperpanjang status siaga darurat penanggulangan bencana Hidrometeorologi  selama 59 hari. 

Baca Juga: Warga Kampar Geger, Buaya Muncul di Pekarangan Rumah Saat Banjir

Yakni terhitung 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Status ini sebelumnya, mulai diberlakukan 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.

Keputusan perpanjangan status berdasarkan keputusan nomor : Kpts nomor 131/1/2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi.

Ada pun alasan perpanjangan, disebabkan bencana banjir masih terjadi beberapa kabupaten dan kota di Riau. Hal itu disebabkan curah hujan yang tinggi. Kemudian disebutkan juga karena masih dibukanya PLTA Koto Panjang.

Halaman:

Tags

Terkini