RIAUMAKMUR.COM - Sebanyak 429 anggota Polda Riau terlibat penyalahgunaan narkoba dalam lima tahun terakhir.
Dari jumlah tersebut, 29 polisi telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Ke depan, jumlah polisi yang dipecat bisa bertambah. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah mengeluarkan aturan tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti positif narkoba dalam tes urine akan langsung diusulkan untuk pemecatan.
"Ketika saya masuk, saya melihat data begitu banyak personel Polda Riau terlibat narkoba. Ada 429 anggota terlibat dalam lima tahun terakhir, 29 di antaranya sudah di PTDH," kata Herry, Sabtu (22/3/2025).
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terbukti sebagai pengguna narkoba.
"Saya sudah sampaikan kepada Kabid Propam, kalau ada anggota Polda Riau yang positif narkoba saat razia, akan diusulkan untuk di PTDH," ujarnya.
Herry menekankan bahwa kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.
Kebijakan ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah konkret untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Riau.
Baca Juga: Sinergi Kunci Keamanan, Polda Riau Apresiasi Kontribusi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
"Polisi harus jadi contoh, bukan malah terlibat," tegasnya.
Herry menyadari bahwa satu polisi yang terjerat narkoba dapat mencoreng reputasi seluruh institusi kepolisian.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk membersihkan Polda Riau dari oknum-oknum yang mencederai citra Bhayangkara.
Lebih dari sekadar sanksi, kebijakan ini adalah upaya menyelamatkan generasi bangsa.
"Narkoba adalah musuh bersama. Jauhi narkoba, pegang teguh etika dan sumpah polisi," pesannya.