RIAUMAKMUR.COM - Dunia akademik tercoreng setelah mencuat dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto.
Ia dituding melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3 dengan modus memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing.
Kasus ini mulai terungkap lewat laporan resmi ke Satgas pada 2024. Namun, menurut Sekretaris UGM Andi Sandi, kejadian sudah berlangsung sejak 2023, bahkan mungkin lebih awal.
Baca Juga: UIR Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dekan terhadap Alumni
“Yang kami periksa itu kejadian 2023–2024, meskipun informasi di luar menyebut bisa lebih dulu. Tapi laporan resmi baru masuk 2024,” jelas Andi pada Jumat, 4 April 2025.
Sebanyak 13 saksi dan korban telah diperiksa. Mirisnya, banyak kejadian berlangsung di luar kampus—saat bimbingan, diskusi, hingga pertemuan kegiatan lomba.
Sebagai respons, UGM telah membebastugaskan Edy sejak pertengahan 2024 dari semua jabatan, termasuk sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.
Hasil pemeriksaan menyatakan Edy melanggar Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Ia terancam sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing sampai pemberhentian tetap.
Namun, karena status Edy sebagai PNS dan guru besar, keputusan akhir berada di tangan Kementerian.
“SK Guru Besar itu dari pemerintah. Kalau akan dicabut, maka kewenangannya di kementerian. Tapi kami akan menetapkan keputusan resmi setelah libur Idulfitri,” kata Andi.
UGM menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa.
“Yang utama adalah perlindungan korban, pendampingan, dan pencegahan agar ini tidak terulang,” tegasnya.