berita

Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Apakah Semua Keputusan Presiden Bisa Dibatalkan? Ini Kata Mahfud MD

Jumat, 18 April 2025 | 18:18 WIB
Potret Ijazah Joko Widodo yang Diduga Palsu. (x.com/DianSandiU)

RIAUMAKMUR.COM - Isu lama soal keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula klaim sepihak bahwa seluruh kebijakan Jokowi selama menjabat bisa dibatalkan jika ijazahnya terbukti tidak sah.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD—mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara—angkat bicara melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Tanggapi Soal Foto Ijazah dan Kacamata yang Jadi Masalah

Dalam tayangan video yang diunggah pada Rabu, 16 April 2025, ia secara tegas membantah klaim tersebut.

"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi negara, berlaku asas kepastian hukum—sebuah prinsip yang memastikan bahwa keputusan pejabat negara yang sudah dikeluarkan tetap berlaku dan sah, meskipun kemudian muncul masalah pada aspek pribadi pejabat tersebut.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah mengikat. Kalau misalnya ada masalah pada orangnya, bukan berarti keputusan yang diambil otomatis batal. Tidak begitu cara kerjanya," tambah Mahfud.

Ia mencontohkan, jika logika pembatalan kebijakan negara karena persoalan ijazah diterapkan, maka kontrak-kontrak penting, termasuk yang melibatkan kerja sama internasional, bisa terkena dampak besar dan berisiko memicu tuntutan hukum dari pihak luar.

Baca Juga: UGM Beberkan Detail Skripsi dan Ijazah Jokowi, Ini Faktanya

"Kita bisa dituntut secara internasional. Tidak bisa begitu saja membatalkan semua keputusan negara," tegasnya.

Mahfud juga mengingatkan soal bahaya kekacauan hukum jika isu pribadi dijadikan dasar untuk membatalkan keputusan institusional.

Menurutnya, jabatan presiden bukan hanya bergantung pada dokumen administratif, tetapi juga pada legitimasi yang diperoleh melalui pemilihan umum.

Sebagai perbandingan, Mahfud menyebut langkah revolusioner yang diambil Presiden pertama RI, Soekarno.

Baca Juga: Jeritan Pilu Mantan Pemain Sirkus Taman Safari, Tidak Tahu Asal-Usul Keluarga dan Disiksa di Sirkus Sejak Kecil

Halaman:

Tags

Terkini