RIAUMAKMUR.COM – Zaenal Mustofa, anggota tim pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, kini justru terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo berdasarkan laporan tertanggal 16 Oktober 2023.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa Zaenal diduga membuat surat palsu yang mencantumkan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099.
Namun, klarifikasi dari UMS menunjukkan bahwa NIM tersebut milik orang lain, yakni Anton Widjanarko.
Investigasi juga mengungkap bahwa Zaenal sebenarnya merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk surat pindah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah.
"Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka atas dugaan penggunaan surat palsu sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP," ujar Kapolres, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Tanggapi Soal Foto Ijazah dan Kacamata yang Jadi Masalah
Zaenal merupakan anggota tim pengacara TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) yang menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Solo.
Mereka menggugat empat pihak: Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
Gugatan ini mulai disidangkan pada Kamis, 24 April 2025, bersamaan dengan sidang lain yang menyeret nama Jokowi terkait mobil Esemka.