berita

Kejagung Sebut Negara Boncos Rp353 Miliar! Skandal Pengadaan Satelit di Kemhan Makin Panas

Kamis, 8 Mei 2025 | 09:28 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

RIAUMAKMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada periode 2012–2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengungkapkan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menyebabkan kerugian negara sebesar 21.384.851 dolar AS atau setara Rp353 miliar," ujar Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Pengacara Ariyanto Bakri dalam Kasus Suap Hakim: 2 Kapal dan 5 Mobil Mewah Disita

Andi menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka Leonardi dari Kemenhan menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, pada 1 Juli 2016.

Kontrak itu terkait penyediaan user terminal dan peralatan pendukung (Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment), dengan nilai awal sebesar 34.194.300 dolar AS (sekitar Rp565 miliar), yang kemudian berubah menjadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 miliar).

Navayo International AG disebut sebagai hasil rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Namun, penunjukan perusahaan tersebut dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa serta tanpa adanya alokasi anggaran dari Kemenhan.

"Kontrak ditandatangani tanpa melalui proses pengadaan yang sah dan tanpa anggaran tersedia," tegas Andi.

Baca Juga: Penasehat Hukum Ronald Tanur Turut Diperiksa Kejagung

Ia melanjutkan, meski Navayo mengklaim telah mengirimkan barang, tidak pernah dilakukan verifikasi atas pengiriman tersebut.

Empat dokumen Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja ditandatangani, namun disiapkan oleh Anthony dan Gabor tanpa pemeriksaan fisik terhadap barang.

"CoP itu disusun tanpa pengecekan barang yang dikirim terlebih dahulu," ungkap Andi.

Mengacu pada CoP tersebut, pihak Navayo kemudian mengajukan empat tagihan (invoice) ke Kemenhan RI.

Namun hingga tahun 2019, belum tersedia anggaran pengadaan satelit di instansi tersebut.

Tags

Terkini