RIAUMAKMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan usaha perkebunan sawit ilegal PT Duta Palma Group.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa total uang yang telah disita dari kasus ini kini mencapai Rp6,8 triliun.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus PT Duta Palma, Mahasiswa Inhu Desak Kejati Tangkap Eks Bupati
“Kami sampaikan update terbaru, total uang rupiah yang sudah disita dari PT Duta Palma Group sebanyak Rp6.862.804.090 atau Rp6,8 triliun,” kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis.
Harli menegaskan, penyitaan uang tersebut menunjukkan komitmen Kejagung, khususnya Jampidsus, dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal di sektor perkebunan.
“Uang-uang yang telah disita ini langsung dimasukkan ke rekening penitipan negara di bank persepsi, bukan disimpan di kantor atau tempat lain,” jelasnya.
Sebelumnya, lima perusahaan sawit yang tergabung dalam Duta Palma Group milik Surya Darmadi telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kelima korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Perusahaan-perusahaan itu dikendalikan oleh Surya Darmadi dan diwakili di pengadilan oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, kelima korporasi melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan kawasan hutan negara, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857 dolar AS atau sekitar Rp130 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).