berita

Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas

Jumat, 5 September 2025 | 20:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

RIAUMAKMUR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membeberkan rincian pendapatan anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan sejumlah tunjangan.

Meski ada potongan, setiap anggota DPR masih membawa pulang take home pay sekitar Rp65,5 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.

Berdasarkan dokumen resmi DPR, gaji pokok anggota dewan ditetapkan Rp4,2 juta.

Ditambah sejumlah tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, dan tunjangan beras Rp289.680.

Jika dijumlahkan, komponen gaji pokok dan tunjangan melekat mencapai Rp16,77 juta.

Selain itu, anggota DPR juga masih mendapat tunjangan konstitusional, antara lain biaya komunikasi dengan masyarakat Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta.

Serta peningkatan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang masing-masing bernilai Rp8,46 juta.

Total tunjangan konstitusional Rp57,43 juta.

Jika digabungkan, pendapatan kotor anggota DPR mencapai Rp74,21 juta. Setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp8,61 juta, take home pay yang diterima bersih tiap bulan adalah Rp65,59 juta.

Dasco menambahkan, anggota DPR yang berstatus nonaktif otomatis tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan.

Sementara itu, evaluasi juga mencakup fasilitas seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Tags

Terkini